
Tangerang, tadalafilusp Indonesia
—
Polresta Tangerang
mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ajakan melakukan aksi
sweeping
terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang beredar di media sosial.
Imbauan itu disampaikan setelah muncul unggahan dari sebuah akun Instagram yang menyerukan aksi penolakan terhadap kelompok LGBTQ dan menyebut akan melakukan pergerakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri maupun aksi persekusi terhadap kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Tri, Jumat (24/7).
Tri menegaskan kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakangnya.
“Kami ini kan tugasnya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Siapa pun yang jadi korban tindak pidana, entah itu persekusi, tindakan anarkis, atau aksi
sweeping i
legal, ya pasti kami lindungi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau dinilai meresahkan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dengan melapor kepada kepolisian, bukan melalui aksi sepihak.
“Bisa ke Polsek terdekat atau langsung telepon Call Center 110. Jangan bertindak anarkis. Nanti kalau warga gerak sendiri, malah bisa kena masalah hukum juga,” imbaunya.
(dod/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video tadalafilusp]
Baca lagi: Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar dan Dapat Promo BRImo
Baca lagi: Resmi: David Alonso Gabung Honda HRC MotoGP Mulai 2027
Baca lagi: Sule Bersyukur Adzam Dekat dengan Suami Baru Nathalie




One Response
Penjelasan di atas ringkas tapi padat banget isinya, gampang dipahami. Makasih sharingnya min. Kebetulan saya sempet nemu ulasan sejenis yang gak kalah informatif di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320062582_htm buat pelengkap materi.