WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun

Jakarta, tadalafilusp Indonesia — Warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8). Hakim menjatuhkannya hukuman penjara karena terbukti membuat dan mengunggah rekaman video bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial Instagram. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Luzian terbukti […]