Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Besok

Daftar Isi

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

—

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan Praperadilan ganti kerugian yang diajukan oleh KMRT

Roy Suryo

selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Selasa (15/9).

“Putusan akan kami bacakan besok jam 1,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda persidangan hari ini, pihak Roy Suryo maupun Kejaksaan menyerahkan kesimpulan masing-masing. Setelah kesimpulan diserahkan, hakim menyatakan seluruh rangkaian persidangan praperadilan telah selesai dan putusan akan dibacakan besok, Selasa (15/9).

Roy Suryo kembali mengajukan Praperadilan setelah sebelumnya hakim I Ketut Darpawan menyatakan tidak menerima permohonannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan tidak dapat diterima memungkinkan permohonan dengan objek Praperadilan yang sama diajukan kembali.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

(van/ugo)

Baca lagi: Formula 1: Max Verstappen Teken Kontrak Baru di Red Bull

Baca lagi: Kemenhub Sebut KM Virgo Penuhi Standar Kelayakan dan Keselamatan

Baca lagi: Napoli vs Arsenal: Gunners Nyaris Tanpa Cela, Partenopei Bisa Apa?

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: