Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

Daftar Isi

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

—

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan

Roy Suryo

soal permintaan ganti rugi.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

“Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan soal ganti rugi. Namun, hakim menyatakan gugatan itu tidak dalam diterima .

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

(dis/ugo)

LIHAT SEMUA

Baca lagi: Menikmati Suasana Dramatis Night at the Museum Geologi Bandung

Baca lagi: Cara Menjadi Pengguna Digital yang Lebih Cermat

Baca lagi: Viral Video Ramalan Gempa M9 Guncang Indonesia, Ini Kata BMKG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: