
Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber)
Polda Metro Jaya
menangkap pemilik akun
@pemukiman._.setan berinisial AFA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut penangkapan terhadap AFA tersebut tidak berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Melainkan, terkait konten pembuatan bom molotov.
“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” tutur Budi.
“Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” sambungnya.
Disampaikan Budi, saat ini AFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, AFA saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.
(dis/isn)
Baca lagi: Malaysia Naikkan Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Masyarakat
Baca lagi: Insan dan Karya Pop Indonesia Mendunia, Sudah Siap Belum?
Baca lagi: Islandia Tolak Buka Kembali Negosiasi Gabung Uni Eropa


