Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

Polda Metro Jaya

buka suara terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan

Roy Suryo

untuk menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abrianto menyampaikan pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan kelima yang telah dilayangkan Roy Suryo ke PN Jaksel. Kata dia, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Abrianto menyebut Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Hakim menyatakan perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang hakim, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses Praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan permohonan praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim menganggap tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

(dis/isn)

Baca lagi: Telkom Buka Suara Soal Penurunan Kualitas Layanan di Wilayah Gempa NTT

Baca lagi: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Saat Libur Maulid Nabi 2026

Baca lagi: Profil Revaldo Fifaldi, Aktor yang Empat Kali Tersandung Narkoba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: