
Medan, tadalafilusp Indonesia
—
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menahan seorang anggota Polres Labusel berinisial Bripka YML (31) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
YML yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin. Dia ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik tindak pidana khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Selain YML, ada lima orang tersangka lainnya yang juga ditahan. YML merupakan polisi dan juga menantu mantan Bupati Labusel,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga kepada
tadalafiluspIndonesia.com
, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan kasus ini bermula saat Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar Panti Sosial dan Kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
“Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adaah N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku Wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Labusel, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, dan YML selaku Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kemudian PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GGRS selaku Staf Honorer.
“Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026,” ujar Oloan.
Dia mengatakan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos tersebut.
Beberapa di antaranya kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga atau
mark up
pengadaan barang.
Menurut Oloan, YML diduga memiliki peran penting dalam menentukan rekanan yang terlibat dalam pengadaan bantuan sosial. Tak hanya itu, YML disebut terlibat sejak proses pengadaan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia barang.
“Jadi peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua pengadaan bantuan itu berupa sembako-sembako beras, minyak, makan, gula, telur di
mark-up
. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu,” paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejari Labusel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata dia.
(fnr/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video tadalafilusp]
Baca lagi: Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot Usai Diduga Aniaya Tahanan
Baca lagi: Zulhas Ungkap DSI Kelola Devisa Rp216 T dalam Sebulan
Baca lagi: Tren Bare Minimum Monday, Menghadapi Senin Tanpa Merasa Kewalahan




2 Responses
untung88 pusatnya main slot gacor thailand
Terima kasih banyak atas ilmunya admin, penjelasannya bener-bener daging semua. Oh ya, sekadar berbagi sumber referensi lain yang relevan, tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320143244_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297325919_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297438237_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320013026_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320372806_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320659938_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297172361_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297350872_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297526917_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320096702_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297183962_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320102729_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297544126_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320534534_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320286686_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320081124_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320221466_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297290544_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320606165_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320658453_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297236208_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320252984_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320546135_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297454039_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320261725_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297210298_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320637579_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320175743_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296926845_htm ini layak dikunjungi.