Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar

Daftar Isi

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

—

Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

membekukan izin usaha lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha. Menurutnya, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Raja Juli menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia menyebut nantinya penegakan hukum dapat diproses secara pidana bila ditemukan ada indikasi.

“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ucap dia.

“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menuturkan pembekuan izin usaha lima korporasi tersebut juga menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menangani karhutla.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Berikut rincian 5 perusahaan yang dibekukan:

1. PT Mahkota Rimba Utama

Jenis usaha: Hutan Alam

Kabupaten: Ketapang

Luas PBPH: 74.480 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri

Jenis usaha: Hutan Tanaman

Kabupaten: Ketapang

Luas PBPH: 100.150 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas

Jenis usaha: Hutan Tanaman

Kabupaten: Ketapang

Luas PBPH: 136.710 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses

Jenis usaha: Hutan Tanaman

Kabupaten: Sanggau

Luas PBPH: 31.080 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya

Jenis usaha: Hutan Tanaman

Kabupaten: Sanggau

Luas PBPH: 29.140 hektare

Total luas PBPH lima perusahaan: 371.560 hektare.

(dis/fra)

Baca lagi: Heboh Sayur Berformalin, Ahli Jelaskan Cara Mendeteksinya

Baca lagi: Cara Legal Menjadi Reseller Internet dari ISP

Baca lagi: Menantu Amien Rais Buka-bukaan Usai Mundur Ketum Partai Ummat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: