Pakar: Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto

mengatakan kesalahan dalam surat administrasi tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,

Febrie Adriansyah

.

Pendapat itu disampaikan Marcus saat dihadirkan ahli dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Memang dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi,” jelasnya.

Pasalnya, kata dia, proses penentuan tersangka dilakukan melalui prosedur pengumpulan alat bukti. Ia menjelaskan jika ada kesalahan administrasi maka masih bisa diperbaiki tanpa mempengaruhi substansi perkara dan proses penyidikan.

“Penyidikan itu kan memumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya, kan prinsipnya seperti itu. Ya, kemudian tidak membatalkan itu, yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja,” tuturnya.

Di sisi lain, Marcus menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Ia mengatakan dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dijelaskan bahwa penetapan tersangka cukup didasarkan pada dua alat bukti.

Marcus menyebut tafsir itu kemudian diperkuat dengan rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa jika tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, serta pihak lain untuk menemukannya.

“Karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka,” jelasnya.

Oleh karenanya, Marcus mengatakan dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Sebab dalam Pasal 92 KUHP, sosok Tersangka masih bisa dicari dengan meminta bantuan masyarakat atau media.

Sementara dalam Pasal 184 KUHAP, Marcus menjelaskan dimungkinkan bagi aparat penegak hukum menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka karena ketidakhadirannya atau in absentia.

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/fra)

Baca lagi: Purbaya Mau Evaluasi Efek Kerja Sama Perdagangan Bebas ke Industri RI

Baca lagi: Sekitar 85-90 Persen Area TPSA Ciniru di Kuningan Terbakar

Baca lagi: Apa Itu El Nino Godzilla yang Disebut Picu Karhutla di Indonesia?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: