Nusron Wahid Tak Ada di Kantor Saat KPK Geledah Gedung ATR/BPN

Daftar Isi

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

—

Menteri ATR/BPN

Nusron Wahid

disebut tidak datang ke kantor saat

KPK

melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Pantauan

tadalafiluspIndonesia.com

di Kantor ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (17/9) sore, aktivitas masih berjalan normal. Pegawai terlihat keluar masuk gedung seperti biasa meskipun pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung tampak berjaga ketat di sekitar lokasi.

Sementara awak media diminta untuk memantau hanya dari lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN tempat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai kementerian yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan Nusron sedang tidak berkantor hari ini. Informasi serupa juga disampaikan oleh penyidik KPK.

“Tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta).

Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

juncto

Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP

juncto

Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana

juncto

Pasal 20 KUHP.

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana

juncto

Pasal 20 KUHP.

(tfq/isn)

Baca lagi: Gunung Himalaya Mencair, Ahli Khawatir Banjir Nepal Cuma Permulaan

Baca lagi: Harga Cabai Jakarta Tembus Rp100 Ribu per Kg

Baca lagi: Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: