
Daftar Isi
Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Menteri ATR/BPN
Nusron Wahid
disebut tidak datang ke kantor saat
KPK
melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Pantauan
tadalafiluspIndonesia.com
di Kantor ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (17/9) sore, aktivitas masih berjalan normal. Pegawai terlihat keluar masuk gedung seperti biasa meskipun pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung tampak berjaga ketat di sekitar lokasi.
Sementara awak media diminta untuk memantau hanya dari lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN tempat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai kementerian yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan Nusron sedang tidak berkantor hari ini. Informasi serupa juga disampaikan oleh penyidik KPK.
“Tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta).
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
juncto
Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP
juncto
Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana
juncto
Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana
juncto
Pasal 20 KUHP.
(tfq/isn)
Baca lagi: Gunung Himalaya Mencair, Ahli Khawatir Banjir Nepal Cuma Permulaan
Baca lagi: Harga Cabai Jakarta Tembus Rp100 Ribu per Kg
Baca lagi: Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali




One Response
Informasi yang disajikan dalam artikel ini sangat membantu dan jelas. Untuk mencoba fitur langsung dan mengakses layanan resminya, Anda bisa segera mengunjungi https://aifillimage.com sekarang.