Menteri Lingkungan Hidup Segel 21 Badan Usaha Terkait Karhutla

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup

menyegel 21 badan usaha terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (

karhutla

) yang terjadi di berbagai daerah.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan 21 badan usaha itu tersebar 7 di Kalimantan Barat, 4 di Sumatera Selatan, 4 di Kalimantan Selatan, 3 di Kalimantan Tengah, dan masing-masing 1 di Kalimantan Timur, Lampung dan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang

strict liability

, jadi mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab, karena itu betul-betul dari awal harus kita tidak

bolehin

,” kata Jumhur di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (2/9).

Ia mengatakan kementeriannya kini juga tengah memverifikasi ratusan perusahaan terkait karhutla.

Jumhur menduga ada kesengajaan pembakaran dilakukan di tengah kondisi El Nino.

“Mungkin kalau di musim hujan, orang mau bakar-bakar masih memang ada untuk satu-dua hektare bagi masyarakat. Itu memang dalam undang-undang diperbolehkan. Tapi sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali, siapapun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah menunggu badan usaha yang disegel itu untuk klarifikasi. Nantinya, akan ditentukan langkah selanjutnya.

“Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan,” katanya.

(yoa/wis)

Baca lagi: Gara-gara Karhutla, Emisi Karbon Indonesia Naik 429 Persen

Baca lagi: Ajang Energi Baru Terbarukan IndoEBTKE ConEX 2026 Resmi Dibuka

Baca lagi: Detik-detik Serangan udara Israel Guncang Nabatieh Lebanon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: