
Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Polisi
menangkap remaja inisial RA (19), pelaku penyerangan remaja berinisial MAN (16) di Beji, Kota Depok. Pelaku RA ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.
“Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (7/8), dikutip dari
detikcom
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok pada Kamis (6/8). Pelaku terancam Pasal 467 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Penyerangan yang dilakukan RA kepada MAN terjadi pada Selasa (4/8) pukul 00.30 WIB di Beji, Depok. Mulanya korban pulang untuk beristirahat usai bertemu kekasihnya yang lokasinya bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door yang kemudian korban membuka pintu,” ungkap Hendra.
Sesaat setelah korban membuka rolling door, pelaku tiba-tiba menyabet leher korban menggunakan
cutter
. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Namun tanpa ada kalimat apapun pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Korban kemudian minta tolong rekan kerjanya yang berada dalam mess warung. Korban mengalami luka terbuka di leher akibat serangan tersebut.
“Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan,” ucapnya.
Baca berita selengkapnya di
sini
.
(fra/fra)
[Gambas:Video tadalafilusp]
Baca lagi: Teror Monyet di Inhil Riau: Ada 18 Korban, Sekolah Terapkan PJJ
Baca lagi: Rekomendasi Self Care yang Bisa Kamu Lakukan Akhir Pekan Ini
Baca lagi: Bripda IH Dilaporkan Terkait Dugaan Pembunuhan Mantan Istri di Medan


