Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung)

menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari diduga melakukan ekspor dengan cara

under invoicing

yakni dengan melaporkan sebagai produk

paper grade pulp

atau

bleached hardwood kraft pulp

atau BHKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8).

Saiful menjelaskan dengan perubahan HS Code yang dilaporkan itu nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.

Ia menjelaskan akibatnya penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelasnya.

Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Toba Pulp meminta bantuan tersangka BP dan SR pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.

Ia menjelaskan keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya.

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

(tfq/fra)

Baca lagi: Pembicaraan AS-Iran Buntu, Kesepakatan Damai di Ujung Tanduk

Baca lagi: Mendagri Sebut Apresiasi Pemda Berprestasi Jadi Penyeimbang Pembinaan

Baca lagi: Hakim Danish soal Gagal Finis di Moto3 Inggris: Setang Saya Patah

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: