
Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Kejaksaan Agung (Kejagung)
mengungkapkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah
tidak memakai rompi tahanan pink meski telah resmi ditahan.
Pantauan
tadalafiluspIndonesia.com
di Gedung Bundar, Kejagung, Febrie keluar sekitar pukul 23.05 WIB. Ia dikawal penyidik Korps Adhyaksa dan didampingi tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang, tanpa memakai rompi pink. Tak hanya itu, tangan Febrie juga terlihat tidak diborgol.
“Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7) malam.
Febrie diketahui ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan.
Rudi menyebut alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani sejumlah kasus besar.
Karenanya, kata Rudi, pihaknya memandang Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas, transparansi. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.
“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” tutur dia.
“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.
(dis/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video tadalafilusp]
Baca lagi: Sekjen Kemendagri Ajak Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Lama
Baca lagi: Dilarang di China, Harga per Gram Teh Ini Setara 6 Gram Emas
Baca lagi: MUI: Croissant Pattaya Viral Tak Bisa Kantongi Sertifikat Halal




One Response
Penjelasan di atas ringkas tapi padat banget isinya, gampang dipahami. Makasih sharingnya min. Kebetulan saya sempet nemu ulasan sejenis yang gak kalah informatif di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320062582_htm buat pelengkap materi.