Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Kasus Febrie

Daftar Isi

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

—

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias

Ferry Boboho

terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus,

Febrie Adriansyah

.

“Benar (penyitaan), sekitar Rp5 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (11/9).

Anang mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar satu bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sekitar sebulan yang lalu,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menyatakan Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.

Anang mengatakan pemerasan di kasus Jiwasraya itu melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” kata Anang, Kamis (10/9).

Ia memastikan penyidik Tim 9 juga telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.

“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” tuturnya.

(yoa/isn)

Baca lagi: Sopir Alphard Tersangka Tabrak Lari hingga Tabrakan Beruntun Surabaya

Baca lagi: Menyambut Aksara Nusantara, Sistem Tulisan Teranyar Indonesia

Baca lagi: Bridgestone Gelar BFA Gathering 2024, Perkuat Kualitas Layanan Fleet

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: