Kejagung 2 Kali Periksa Lucy Kweek, Perantara Tan Kian di Kasus Febrie

Daftar Isi

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

—

Kejaksaan Agung (

Kejagung

) mengaku telah dua kali memeriksa sosok

Lucy Kweek

di kasus korupsi pemerasan dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut Lucy telah dua kali diperiksa oleh penyidik tim 9 pada Bulan Agustus kemarin.

“Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok Lucy diduga menjadi perantara pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Nama Lucy mencuat usai potongan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian beredar di media sosial. Dalam BAP itu, Tan Kian ditanyakan, mengapa percaya bahwa Ferry Boboho bisa membantunya agar tidak menjadi tersangka di kasus korupsi PT Asabri atau Jiwasraya.

Dalam kesaksiannya, Tan Kian mengaku saat itu merasa terdesak dan butuh bantuan. Hingga akhirnya dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di Jampidsus Kejagung.

“Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho,” kata Tan Kian dalam BAP itu.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)

Baca lagi: Mengenal Pentingnya Memilih Platform Digital yang Tepat

Baca lagi: Venice Film Festival 2026 Kencang Suarakan Konflik Gaza

Baca lagi: Tarif Pendakian Gunung Fuji Bisa Naik Tahun Depan, Ini Sebabnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: