Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

Daftar Isi

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

—

Roy Suryo

buka suara setelah permohonan gugatan

praperadilan

yang ia ajukan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pertama-tama

Alhamdulillah Wa Syukurillah

kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang hari ini telah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan Ketut Darmawan yang sangat cantik,” kata Roy di PN Jaksel, Selasa (15/9).

Roy mengaku tidak mempermasalahkan soal besaran ganti rugi yang ia terima. Dalam putusannya, hakim memutuskan ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih,” ujarnya.

Roy pun menyebut uang ganti rugi yang ia terima itu nantinya akan ia sumbangkan. Namun, ia masih belum membeberkan kepada uang itu akan disumbangkan.

“Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Dan kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, tidak ada,” tutur dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

“Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” sambungnya.

(dis/isn)

LIHAT SEMUA

Baca lagi: Kurangi Screen Time Anak dengan Olahraga yang Menyenangkan

Baca lagi: Eks Dirut Bank BJB Kembali Diperiksa KPK

Baca lagi: Investasi Bertumbuh, Pemprov DKI Perkuat Kepercayaan dan Iklim Usaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: