Jadi Tersangka TPPU, Status Jaksa Febrie Adriansyah Dicabut Sementara

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

Status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,

Febrie Adriansyah

dicabut sementara oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penonaktifan itu dilakukan pihaknya sembari menunggu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie dinyatakan inkracht oleh pengadilan.

“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan Jaksa Agung masih belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran harus menunggu proses persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebut status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. Anang menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/gil)

[Gambas:Video tadalafilusp]

Baca lagi: Kemendag Tegaskan Minyakita Bebas APBN, Pasokan dari DMO

Baca lagi: Tak Perlu Obat, Ini 5 Makanan Pereda Stres Menurut Ahli Gizi

Baca lagi: Kubu Febrie Minta Kejagung Ungkap Pemilik Emas 74 Kg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: