
Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memastikan Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (
Sumsel
).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut hal itu sejalan dengan penunjukan yang bersangkutan menjadi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pasca penugasan di BGN, tanggung jawab Kajati Sumsel secara otomatis diambil alih oleh Wakajati Sumsel hingga nantinya ada penunjukan baru secara definitif.
“Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel,” jelasnya.
Sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan struktur baru pengurus badan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (21/7).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk lima pejabat eselon satu untuk memperbaiki jalannya program unggulan pemerintah itu.
Salah satu pejabat eselon satu yang ditunjuk yakni Ketut Sumedana sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan, menggantikan Dadang Hendrayudha.
(tfq/dal)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video tadalafilusp]
Baca lagi: Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana, Bahas Kopdes
Baca lagi: Ini Dia Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Terbaru 2026
Baca lagi: 5 Fakta Jelang Raymond/Joaquin vs Chen/Liu di 16 Besar China Open




2 Responses
Akhirnya ketemu tulisan yang membedah masalah ini dengan tuntas. Sangat membantu riset kecil saya! Btw, ada ulasan pelengkap yang lumayan oke juga di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320623246_htm
Penjelasan yang sangat menarik dan memberikan perspektif baru buat saya. Terima kasih banyak admin! Kebetulan saya juga nemu info serupa yang dibahas mendalam di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320439255_htm sebagai referensi tambahan.