FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.

Bagikan:

url telah tercopy

Baca lagi: Kapan Baic Punya Pabrik Mobil Sendiri di Indonesia?

Baca lagi: Bisakah Shayne Pattynama ke Performa Terbaik Lagi di Tangan STY?

Baca lagi: Pakar Ungkap Dugaan Pemicu Kemunculan Ta’i Sano Pasca Gempa NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: