Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
Bagikan:
url telah tercopy
Baca lagi: Kapan Baic Punya Pabrik Mobil Sendiri di Indonesia?
Baca lagi: Bisakah Shayne Pattynama ke Performa Terbaik Lagi di Tangan STY?
Baca lagi: Pakar Ungkap Dugaan Pemicu Kemunculan Ta’i Sano Pasca Gempa NTT


