
Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah
ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7) malam.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan
tadalafiluspIndonesia.com
di lapangan, Febrie yang dibawa menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejagung tiba sekitar pukul 23.21 WIB. Febrie tetap tidak pakai rompi tahanan Kejagung, dan tangan tak diborgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie dikawal tim penyidik Korps Adhyaksa yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan dan personel Polisi Militer. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya di halaman Rutan KPK.
Sebelumnya ketika keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Febrie merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mulanya Febrie menyatakan dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.
Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie pada siang ini. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung yang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Sebagai informasi, kedatangan Febrie ke markas penyidik Korps Adhyaksa itu tak terpantau awak media yang meliput di lokasi pada siang tadi.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Kamis petang tadi.
Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan Febrie.
Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Selain Febrie, Anang menyebut Tim 9 telah memanggil 3 orang lain terkait kasus ini pada Rabu (22/7) lalu untuk diperiksa sebagai saksi yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Dalam pemeriksaan, pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.
(ryn/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video tadalafilusp]
Baca lagi: Lightsaber Asli Luke Skywalker dari Star Wars Episode V Terjual Rp64 M
Baca lagi: ‘Hawa Neraka’ Panas Ekstrem di Jepang, Tembus 40 Derajat Celsius
Baca lagi: DVI Identifikasi Satu Korban KM Nurul Salsal, 3 Jenazah Dikenali




3 Responses
Ulasan komprehensif yang sangat edukatif buat khalayak luas. Makasih banyak atas pencerahannya admin! Sebagai pembanding data dari sumber lain, ada ringkasan materi serupa di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320362690_htm
Ulasan komprehensif yang sangat edukatif buat khalayak luas. Makasih banyak atas pencerahannya admin! Sebagai pembanding data dari sumber lain, ada ringkasan materi serupa di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320238505_htm
Penjelasan di atas ringkas tapi padat banget isinya, gampang dipahami. Makasih sharingnya min. Kebetulan saya sempet nemu ulasan sejenis yang gak kalah informatif di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320062582_htm buat pelengkap materi.