
Makassar, tadalafilusp Indonesia
—
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, menangkap
Bupati Minahasa Utara
periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan alias VAP terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan salah satu rumah sakit di Kabupaten Minahasa Utara.
“Iya VAP merupakan buronan Kejati Sulut terkait kasus korupsi pengadaan lahan RS Walanda Maramis,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto dalam keterangannya, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erin menuturkan bahwa tim penyidik Kejati Sulut menangkap Vonnie setelah lewat penyelidikan diketahui tersangka bersembunyi di Kabupaten Mimika, Papua.
“Tersangka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian dan terakhir diketahui berada di Jakarta. Namun, tersangka diketahui bergerak ke Papua, sehingga penyidik kejaksaan langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.
Erin menerangkan bahwa mantan Bupati Minahasa Utara ini ditetapkan sebagai buronan setelah mendapatkan panggilan sebanyak 3 kali dari penyidik Kejati Sulut. Namun, panggilan tersebut tidak pernah dihadiri oleh tersangka.
“Tersangka tidak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik, karena tidak mau datang meskipun sudah 3 kali pemanggilan. Kemudian jaksa menetapkan VAP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini, kata Erin, mantan Bupati Minahasa Utara tersebut telah berada di Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk keterangan lebih lanjut nanti disampaikan oleh Kajati Sulut ya,” ujarnya.
(mir/wis)
Baca lagi: FOTO: La Tomatina di Spanyol, Kala Ribuan Orang Meriahkan Perang Tomat
Baca lagi: Ini 7 Rekomendasi Finger Food Pertama untuk Bayi, Aman dan Sehat
Baca lagi: Sekjen Golkar Puji Gus Kikin usai Terpilih Jadi Ketum PBNU



