Bupati Gowa Belum Ditahan, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan

Daftar Isi

Makassar, tadalafilusp Indonesia

—

Polda Sulawesi Selatan

menyatakan penyidik Kortas Tipidkor belum menahan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

yang telah berstatus tersangka korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.

“Tidak ada, penyidik belum melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Arya Perdana kepada

tadalafiluspIndonesia.com

, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Didik, bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang sebagai tersangka. Namun, jadwalnya pemeriksaannya belum ada.

“Nanti kita informasikan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya.

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa total 30 orang Saksi dan 4 orang ahli terkait kasus tersebut.

Selain itu, De Deo mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di empat lokasi. Rinciannya yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, rumah HA dan RP.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

(mir/fra)

Baca lagi: BMKG Rilis Daftar 21 Wilayah Berpotensi Hujan Hari Ini

Baca lagi: Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan Senilai Rp578,68 Miliar

Baca lagi: ESDM: B50 Pangkas Impor Solar 310 Ribu Bph, Bisa Gaet Devisa Rp170 T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: