Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China

Jakarta, tadalafilusp Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO)

Bareskrim Polri

membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (

TPPO

) dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke China.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menerangkan tersangka CA berperan merekrut korban hingga memperkenalkan korban dengan calon suami yang merupakan warga negara China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Selain itu juga) membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta,” kata Nurul dalam konferensi pers, Rabu (19/8).

Kemudian, untuk tersangka FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung komunikasi korban dengan WN China. Atas perannya itu, FU mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta.

Nurul mengungkapkan dalam aksinya para tersangka mengiming-imingi korban dengan janji mendapat kehidupan layak di luar negeri.

“Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok,” ujarnya.

Disampaikan Nurul, pada awalnya korban memang sempat menerima uang Rp25 juta seperti yang dijanjikan. Namun uang bulanan yang dijanjikan, tidak pernah diterima korban.

Tak hanya itu, setibanya di China, korban juga tidak mendapatkan kehidupan yang layak seperti yang dijanjikan tersangka.

“Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” tutur Nurul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4

juncto

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

juncto

Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” ucap Nurul.

(dis/isn)

Baca lagi: Kejar Swasembada Bawang Putih, Mentan Amran Perkuat Produksi di NTB

Baca lagi: Bank Mega Jadi First Mover Kartu Kredit Indonesia

Baca lagi: IAEA Ungkap Temuan Material Nuklir di Suriah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: