
Jakarta, tadalafilusp Indonesia
—
Polisi menahan aktor
Revaldo Fifaldi
setelah kembali terseret kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba
dan menyandang status sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini Revaldo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2005
Revaldo ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari laporan warga soal transaksi narkoba di apartemen itu. Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir Xanax dan dua kotak penyimpanan.
Setelah ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Dalam pemeriksaan, Revaldo mengaku menggunakan barang haram tersebut agar badannya tetap fit dan karena memiliki banyak pikiran.
“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” sambungnya.
(dis/wis)
Baca lagi: FOTO: MU Ngamuk di Babak 2 saat Hajar Ipswich, Fernandes Hattrick
Baca lagi: Baru Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Langsung Mau Beri Prabowo KTA NU
Baca lagi: Bagaimana Peta Persaingan Kelas Terbang UFC Tempat Bilal Hasan Berada?



